LAPORAN TATA KELOLA BPR GUNUNG ARJUNA PERIODE 2017

 LAPORAN TATA KELOLA BPR GUNUNG ARJUNA

PERIODE TAHUN 2017



Laporan pelaksanaan tata kelola  di BPR Gunung Arjuna disusun selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Berikut adalah pokok-pokok laporan penerapan tata kelola selama tahun 2017:

1.      Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

2.      Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

3.      Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite

4.      Kepemilikan Saham Anggota Direksi 

5.      Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi Dengan Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi Lain dan/atau Pemegang Saham BPR

6.      Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris

7.      Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris Dengan Anggota Dewan Komisaris Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham BPR

8.      Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris

9.      Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah

10.  Frekuensi Rapat Dewan Komisaris

11.  Jumlah Penyimpangan Intern

12.  Jumlah Permasalahan Hukum dan Upaya Penyelesaian oleh BPR

13.  Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan

14.  Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik, Baik Nominal Maupun Penerima Dana

15.  Hasil Penilaian (Self Assesment) dan Kesimpulan Umum.

16.  Struktur Organisasi

 

1.     PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

 

Di tahun 2017 susunan Direksi PT BPR Gunung Arjuna tidak mengalami perubahan.

Perihal Susunan Direksi PT. BPR Gunung Arjuna adalah sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

Masa Jabatan

1

Wiwit Nurcahyo

Direktur Utama

1 Feb 2017 sd 1 Feb 2022

2

Ana Novita

Direktur

1 Feb 2017 sd 1 Feb 2022

 

1.1  Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi .

Persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi seperti yang ditentukan oleh Bank Indonesia telah terpenuhi, dengan gambaran sebagai berikut :

1.1.1        Jumlah Anggota Direksi sebanyak 2 (dua) orang dipimpin oleh Direktur Utama dan semua anggota Direksi berdomisili di Indonesia

1.1.2        Direktur Utama serta Direktur berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali yakni tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/ atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/ atau Pemegang saham Pengendali atau hubungan dengan Bank sehingga tidak mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

1.1.3        Semua Anggota Direksi memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan OJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

·         Wiwit Nurcahyo disetujui oleh OJK menjabat sebagai Direktur Utama melalui surat OJK nomor SR-7/KO.041/2017 tertanggal 30 Januari 2017 beserta salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-13/KO.041/2017 dan diangkat oleh RUPS tanggal 09 Februari 2017. Memiliki Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi berlaku hingga 07 Desember 2020.

·         Ana Novita disetujui sebagai Direktur melalui surat OJK nomor SR-7/KO.041/2017 tertanggal 30 Januari 2017 beserta salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-14/KO.041/2017 dan diangkat oleh RUPS tanggal 09 Februari 2017. Memiliki Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi berlaku hingga 25 Oktober 2021

1.1.4        Tidak ada anggota Direksi yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/ perusahaan yang bukan lembaga keuangan maupun lembaga keuangan

1.1.5        Tidak ada anggota Direksi baik secara sendiri- sendiri atau bersama- sama memiliki saham pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain.

1.1.6        Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang dapat mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Seperti sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance No. COM/001/00/0312 terbit tanggal 30 Maret 2012 – Kompetensi dan Integritas Anggota Direksi, yang menyebut “Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Pemberian kuasa umum dimaksud adalah pemberian kuasa kepada satu orang karyawan atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi secara menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu”.

 

Selain persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi seperti yang ditentukan oleh OJK, Direksi Bank memenuhi persyaratan berupa Integritas, Kompetensi dan Reputasi Keuangan , dengan gambaran sebagai berikut :

 

1.1.7        Semua Anggota Direksi memiliki integritas paling kurang mencakup :

a.               Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum

karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua

puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;

b.      Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.          Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;

d.      Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

1.1.8        Semua Anggota Direksi memiliki Kompetensi paling kurang mencakup :

a.        Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;

b.        Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan

c.                 Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi dan masih berlaku

1.1.9        Semua anggota Direksi memiliki Reputasi Keuangan paling kurang mencakup :

a.                 Tidak memiliki kredit macet

b.         Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

 

1.2  Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

 

Direksi telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :

a.      Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.

b.      Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.

c.       Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi

d.      Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:

1)      Fungsi Audit intern;

2)      Fungsi Kepatuhan

3)      Fungsi Manajemen Resiko

e.      Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

f.        Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya:

1)      pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan

2)      penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.

g.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

h.      Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.

i.        Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

 

Anggota Direksi telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.

 

Training dan/atau seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut :

 

1.                  Pelatihan Penerapan Tata Kelola ( Good Corporate Governance ) tanggal 21 Januari 2018

2.         Sosialisasi POJK nomor: 75/POJK.03/2016 mengenai Standar Penyelenggaraan Teknologi Teknologi Informasi ; POJK nomor 37/POJK.03/2016 mengenai Rencana Bisnis BPR ; POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan SE OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank

3.         Evaluasi Kinerja BPR tahun 2017dan Sosialisasi Ketentuan Baru oleh OJK

4.         Sosialisasi Desain Early Warning System Likuiditas BPR

5.         Evaluasi Kinerja dan Sosialisasi Ketentuan Baru BPR oleh OJK

Direksi telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Komisaris sebagai berikut:

1.      Pengangkatan PE Audit Intern atas nama Aditya Ongky

2.      Pengangkatan PE Kepatuhan atas nama Fania Eka Hadi Wijaya

3.      Pengangkatan PE Manajemen Risiko atas nama Dewi Firstikaningsih

 

4.       PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

 

Susunan Dewan Komisaris PT BPR Gunung Arjuna, telah dipertegas oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-103/KO.041/2017 tertanggal 24 Februari 2017 Perihal Pengangkatan Pengurus PT BPR Gunung Arjuna.dengan susunan sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

Masa Jabatan

1

Chayono

Komisaris Utama

17 Sep 2015 sd. 17 Sep 2020

2

Elysa Fransisca

Komisaris

17 Sep 2015 sd. 17 Sep 2020

 

4.1                  Profesionalisme , Pengalaman , dan Sertifikasi Kompetensi

 

Persyaratan berupa Jumlah, Profesionalisme, Pengalaman, dan Sertifikasi Kompetensi Dewan Komisaris, dengan gambaran sebagai berikut :

4.1.1        Jumlah anggota komisaris sebanyak 2 (dua) orang dipimpin oleh Komisaris Utama dan semua anggota komisaris berdomisili di Indonesia.

4.1.2        Komisaris Utama telah memiliki Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan nomor KEU 005 2726 2015 hingga 26 November 2020

4.1.3        Semua anggota Dewan Komisaris memiliki Integritas paling kurang mencakup:

a.      Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;

b.      Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.           Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;

4.1.4        Semua anggota Dewan Komisaris memiliki Reputasi keuangan paling kurang mencakup:

a.      Tidak memiliki kredit macet

b.      Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

 

Dewan Komisaris telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :

a.      Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.

c.       Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.

d.         Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:

1)      penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan

2)      hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

e.      Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

f.        Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:

1)      pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau

2)      keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;

Selama periode 2017, Dewan Komisaris telah merekomendasikan hal-hal berikut kepada Direksi:

1.      Pengangkatan PE Audit Intern

2.      Pengangkatan PE Kepatuhan

3.      Pengangkatan PE Manajemen Risiko

 

5.        KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS ATAU FUNGSI KOMITE

 

Dalam rangka penerapan tata kelola, Direksi telah menunjuk Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern susunan sebagai berikut:

 

Nama Pejabat Eksekutif

Fungsi

Tgl Pengangkatan

Aditya Ongki Widyanarko

Audit Intern

18 Januari 2017

Fania Eka Hadi Wijaya

Kepatuhan

 

Dewi Firstikaningsih

Manajemen Risiko

 

 

 

C.1. Fungsi Audit Intern

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern

a.      Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;

b.      Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;

c.       Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan

d.      Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.

e.      Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

 

Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Internal

 

Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

 

 

6.        KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DIREKSI 

Nama Anggota Direksi

Kepemilikan Saham

BPR Gunung Arjuna

Perusahaan Lain

Wiwit Nurcahyo

-

-

Ana Novita

-

-

 

 

7.        HUBUNGAN KEUANGAN DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR

Seluruh Direksi tidak memiliki hubungan keuangan maupun hubungan keluarga dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.

Nama Dewan Direksi

Hubungan Kepengurusan (Posisi Pengurusan di Perusaaan / Group Usaha Lainnya)

Pemegang Saham

Dewan Direksi

Direksi

Wiwit Nurcahyo

Tidak Menjabat

Tidak Menjabat

Tidak Menjabat

Ana Novita

Tidak Menjabat

Tidak Menjabat

Tidak Menjabat

 

8.        KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Nama Anggota Dewan Komisaris

Kepemilikan Saham

BPR Gunung Arjuna

BPR Lain

Perusahaan Lain

Nama BPR

Kepemilikan

Chayono

50%

BPR Wahana Dhana Batu

50%

-

BPR Delta Singosari

50%

BPR Arindo Mega Abadi

50%

BPR Artha Wiwaha Artha

85%

BPR Delta Sidoarjo

50%

BPR Delta Malang

50%

BPR Darma Surya Aditika

50%

BPR Sinar Wuluhan Artha

50%

 

 

9.        HUBUNGAN KEUANGAN DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR

9.1  Hubungan Kepengurusan anggota Dewan Komisaris Di Perusahan lainnya

Nama Dewan Komisaris

Hubungan Kepengurusan (Posisi Pengurusan di Perusaaan / Group Usaha Lainnya)

Pemegang Saham

Dewan Komisaris

Direksi

Chayono (Komisaris Utama)

Menjabat

Tidak Menjabat

Menjabat

Elysa Fransisca

Tidak Menjabat

Tidak Menjabat

Tidak Menjabat


        Keterangan:

Mayoritas anggota Dewan Komisaris memiliki hubungan Kepengurusan/ hubungan keluarga.

 

10.   PAKET/KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Berikut adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2017.

Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain

Jumlah Diterima dalam 1 Tahun

Dewan Komisaris

Direksi

Jumlah keseluruhan gaji

-

173.700.000

Tunjangan

-

-

Tantiem

-

-

Kompensasi berbasis saham

-

-

Remunerasi berdasarkan RUPS  dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan risiko

-

-

Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan

-

Direksi  mendapat fasilitas kendaraan mobil

 

 

11.   RASIO GAJI TERTINGGI DAN GAJI TERENDAH

Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya

Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:

a)      rasio gaji Pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 4,75

b)      rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 1,62

c)      rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 0

d)      rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah 0

e)      rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah 2,04

 

12.   FREKUENSI RAPAT DEWAN KOMISARIS

Jumlah rapat Dewan Komisaris pada tahun 2017 adalah 4

Data Kehadiran Anggota Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris:

 

Nama Anggota Dewan Komisaris

Jumlah Rapat

Jumlah Kehadiran

Persentase Kehadiran

Chayono

4

4

100%

Elysa Fransisca

4

4

100%

 

 

 

 

Total rapat per tahun

4

 

 

13.   JUMLAH PENYIMPANGAN INTERN YANG TERJADI DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR.

Sepanjang tahun 2017 tidak ada penyimpangan intern yang terjadi dalam kegiatan di BPR Gunung Arjuna.

Internal Fraud

Jumlah kasus yang dilakukan oleh

dalam 1 tahun

Direksi

Dewan Komisaris

Pegawai Tetap

Pegawai Tidak Tetap

 

2016

2017

2016

2017

2016

2017

2016

2017

Total Fraud

-

-

-

-

-

-

-

-

Telah Diselesaikan

 

-

 

-

 

-

 

-

Dalam proses penyelesaian internal BPR

-

-

-

-

-

-

-

-

Belum diupayakan penyelesaiannya

-

-

-

-

-

-

-

-

Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum

 

-

 

-

 

-

 

-

 

14.   JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR 

Permasalahan Hukum

Jumlah

Perdata

Pidana

Telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap)

-

-

Dalam proses penyelesaian

2

-

Total

2

-

 

Untuk Permasalahan Hukum yang dimiliki oleh BPR Gunung Arjuna pada tahun 2017 berhubungan dengan kegiatan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah :

·         Nasabah Kredit an. Ayu Evi Mardiana telah adanya putusan sita

·         Nasabah Kredit an. Joyo Purnomo telah adanya putusan pengadilan dan Debitur masih melakukan upaya hukum untuk melakukan banding


15.   TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN

Sepanjang tahun 2017, tidak terdapat transaksi yang melibatkan Komisaris, Direksi,

Pejabat Eksekutif dan Pemegang Saham Pengendali yang mengandung potensi benturan

Kepentingan.

Tabel berikut ini menunjukkan pemberian kredit kepada pihak terkait :

 

No

Nama dan Jabatan Pihak yang Memiliki Benturan Kepentingan

Nama dan Jabatan Pengambil Keputusan

Jenis Transaksi

Nilai Transaksi (Juta Rupiah)

Keterangan

1

-

-

-

-

-


16.            PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN KEGIATAN POLITIK, BAIK NOMINAL MAUPUN PENERIMA DANA

Sepanjang Tahun 2017 BPR Gunung Arjuna mengeluarkan dana untuk kegiatan sosial dan tidak mengeluarkan dana untuk kegiatan politik baik nominal maupun penerima dana.

No

Nama Penerima

Jumlah (Ribu Rp)

Tanggal

1

FK-LJK Malang
By Merchandise untuk acara FK-LJK Donor Darah

550

17 Mei 2017

 

17.                        HASIL PENILAIAN (SELF ASSESMENT)


KESIMPULAN UMUM HASIL PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA BPR

 

 

Nama BPR

: PT. BPR GUNUNG ARJUNA

Posisi

: Desember 2017

Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Tata Kelola

Nilai Komposit

Peringkat Komposit

              1,69

                                   Sangat Baik

Analis

Penilaian kelebihan dan kelemahan masing-masing factor :

 

Faktor 1  PELAKSAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S)

Kelebihan

menunjukan skala pada tingkatan Sangat Baik pada  PT. BPR Gunung  Arjuna  dan telah memenuhi dari Kriteria pada skala penerapan yang telah di terapkan di dalam pelaksanaan Tata Kelola

B. Proses Penerapan Tata Kelola (P)

Kelebihan

Kelebihan di penerapan tata kelola khusus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi pada direksi yang memiliki kewenangan independen dan tidak memberikan kuasa umum, dibidang audit baik intern dan ekstern dan hasil pengawasan OJK direksi menindaklanjuti temuan audit, direksi mampu menyediakan informasi, yang lengkap, akurat, terkini, dan tepat kepada dewan komisaris, direksi berkomitment tidak menggunakan BPR untuk keuntungan pribadi, keluarga dan pihak lain, mampu mengimplementasikan kompetensinya sebagai direksi dan melaksanakan tata  tertib kerja, waktu kerja dan peraturan rapat.

Kelemahan

Ada beberapa kelemahan yang perlu di perhatikan sehingga ke depan bisa menjadi kelebihan yang di harapkan managemen bank yakni dipengambilan keputusan dibidang rapat masih adanya SK tanpa notulen rapat sehingga kedepan lebih baik dengan perbaikan, dibidang pelatihan dan pembelajaran SDM masih kurang sehingga kedepan diperlukan pelatihan dan pembelajaran bagi SDM BPR untuk mendukung perkembangan BPR Gunung Arjuna.

 

C. Hasil Penerapan Tata Kelola (H)

Kelebihan

Hasil penerapan tata kelola yang telah dilakukan Direksi ialah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalaui RUPS, direksi telah menuangkan risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik, telah terdapat peningkatan pengetahuan, keahlian dan kemampuan direksi dan segenap SDM dalam pengelolaan BPR. Mengenai laporan penerapan tata kelola  kepada OJK, asosiasi BPR dan 1 kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan    

 

Kelemahan

Perlu adanya komunikasi yang lebih baik berkaitan dengan kebijakan strategis BPR di bidang kepegawaian

Faktor 2. PELAKSAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS


a.    Stuktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S)

Kelebihan

Jumlah anggota komisaris telah memenuhi paling sedikit 2 orang dengan modal inti kurang dari 50 M dan hal ini tidak melampaui jumlah anggota direksi didalam pelaksaan pengawasan anggota dewan komisaris telah lulus uji kemampuan dan kepatutan dan telah proses diangkat dengan RUPS, tidak ada perangkapan jabatan di lebih 2 BPR , atau bank Umum diposisi direksi atau komisaris, pengawasan dilakukan berdasarkan pedoman dan tata tertib kerja, mengenai etika kerja dan waktu kerja telah dicatat di SOP perusahaan dan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris bahwa pengawasan lebih baik dikarenakan dewan komisaris tinggal di di propinsi yang sama atau kabupaten/kota dengan letak lokasi kantor BPR


b.   Proses Penerapan Tata Kelola (P)

Kelebihan 

Didalam penerapan tata kelola Dewan komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta memberikan nasihat kepada Direksi terhadap prinsip  kehati-hatian, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksaan-kebijakan strategis BPR, dewan komisaris aktif didalam penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai BMPK dan yang telah dilakukan dewan komisaris tidak terlibat didalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BPR, setiap keputusan strategis dari dewan komisaris telah dilakukan berdasarkan keputusan rapat dengan musyarawah mufakat dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 Bulan, didalam pelaksanaan audit intern , audit ekstern dan hasil pengawasan dari OJK dewan komisaris memastikan bahwa direksi menindaklanjuti temuan auditor. Dewan komisaris berkomitmen tidak memanfaatkan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain yang  merugikan atau mengurangi keuntungan BPR, didalam fungsi kepatuhan yang dilakukan oleh Direksi anggota dewan komisaris melakukan pemantauan terhadap laporan

 

c.    Hasil Penerapan Tata Kelola    

Kelebihan

Didalam penerapan tata kelola BPR telah melakukan perbaikan dan berhasil menurunkan tingkat pelanggaran terhadap ketentuan  dan anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memnyampaikan laporan khusus kepada  OJK apabila terdapat kebijakan atau kuputusan direksi yang menyimpang dari ketentuan OJK.

 

Kelemahan

Laporan yang dilakukan oleh direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada dewan komisaris masih dilakukan secara lisan didalam perbaikan di periode ke depan akan dilakukan dengan tertulis dan akan di administrasikan dengan baik

 

FAKTOR 3 Kelengkapan dan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Audit


4. Penanganan Benturan Kepentingan

A.   Struktur dan Infrasruktur Tata Kelola (S)

Kelebihan 

BPR telah memiliki kebijakan dan system prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan yang mengikat setiap pengurus dan pegawai BPR dan hal ini di tuangkan didalam SOP

 

B.   Proses Penerapan Tata Kelola (P)

Kelebihan

Tidak adanya tindakan dari anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat Eksekutif  yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR dalam hal terjadinya benturan kepentingan

 

C.   Hasil penerapan Tata Kelola  (H)

Kelebihan

Telah terdokumentasikan dengan baik setiap benturan kepentingan yang dapat merugikan BPR danmengurangi keuntungan BPR

 

5.  Penerapan Fungsi Kepatuhan

A.   Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S)

Kelebihan

Telah dilakukan bahwa direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak menangani penyaluran dana sesuai dengan ketentuan BPR dengan modal inti kurang dari 50 Milyar, didalam pelaksanaannya BPR telah memilki ketentuan intern mengenai tugas, wewewang dan tanggung jawab bagi satuan kerja kepatuhan dan pejabat eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan

 

Kelemahan

Perlu adanya  pemahaman lebih kepada  peraturan OJK dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan khususnya bagi Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan perlu adanya pengkinian pedoman kerja, system dan prosedur terhadap

 

B.   Proses Penerapan Tata Kelola (P)

 

Kelebihan

Didalam penerapan Tata Kelola Direksi yang membawahi Fungsi kepatuhan menetapkan langkah –langkah yang di perlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi ketentuan OJK, direksi juga melakukan upaya untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan bagi BPR dan terus dilakukan pemantauan untuk menjaga komitment kepatuhan yang dibuat  bersama dengan OJK, direksi bersama –sama dengan satuan kerja kepatuhan melakukan review terhadap pelaksanaan kepatuhan dan menerima rekomendasi untuk pengkinian dan penyempurnaan kebijakan agar sesuai dengan ketentauan OJK

 

C.   Hasil Penerapan Tata Kelola (H)

Kelebihan

Didalam penerapan tata kelola direksi telah berhasil menurunkan tingkat pelanggaran terhadap ketentuan, dan dilaporkan secara khusus kepada OJK apabila terdapat kebijakan ataupun keputusan yang menyimpang dari keputusan OJK

 

Kelemahan

Penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada Direktur Utama dan ditembuskan kepada dewan komisaris masih dilakukan secara lisan sehingga kedepan akan dilakukan perbaikan untuk lebih baik lagi dengan laporan secara tertulis

 

6. Penerapan Fungsi Audit Intern (S)

A.   Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S)

Kelebihan

BPR telah memiliki Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Fungsi audit intern dan didalam pelaksanaan telah memiliki SOP yang berkaitan tentang fungsinya, pertanggung jawaban SKAI dilakukan langsung terhadap Direktur Utama, mengenai perekrutan dan pengembangan SDM dari SKAI BPR masih perlu memperbaiki program rekruitmen dan pengembangan sumber daya manusia supaya di kemudian hari SDM BPR lebih berkualitas

 

B.   Proses Penerapan Tata Kelola (P)

Kelebihan

Di dalam penerapan fungsi audit intern telah dilakukan sesuai dengan ketentuan pedoman yang disusun oleh BPR yang secara langsung nantinya di perkirakan akan berpengaruh terhadap kepentingan BPR dan masyarakat, didalam pelaksanaan Audit Intern perlu dilakukan monitoring dan perlunya kaji ulang untuk dilakukan perbaikan terhadap kelemahan SOP audit serta perbaikan yang mungkin akan dilakukan oleh BPR hal ini akan didukung oleh peningkatan mutu dari SDM secara berkala dan berkelanjutan terkait dengan fungsi audit BPR Gunung Arjuna   

Kelemahan

Masih kurangnya independensi pelaksanaan Audit intern, mencakup persiapan audit, penyusunan program audit, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit dan tindak lanjut audit, diharapkan makin meningkatnya kemampuan audit dengan adanya pelatihan dan peningkatan mutu SDM auditor, maka diharapkan SDM auditor makin independen.

 

C.   Hasil Penerapan Tata Kelola

Kelebihan

Direktur Utama dan Komisaris telah menerima laporan pelaksanaan audit intern dan telah di tembuskan kepada anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, dan tidak diketemukan penyimpangan. BPR juga telah menyampaikan pokok-pokok hasil audit intern kepada OJK, bpr juga telah menyampaikan laporan pengangkatan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Fungsi audit intern kepada OJK. 

 

7. Penerapan Fungsi Audit Ekstern

A.   Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S)

Kelebihan

Telah di lakukan penugasan terhadap Kantor akuntan public dan Akuntan Publik telah memenuhi aspek aspek legalitas perjanjian kerja, ruang lingkup audit, standar professional akuntan public, dan komunikasi antara Otoritas Jasa keuangan dengan KAP


B.   Proses Penerapan Tata Kelola (P)

Kelebihan

Hasil Audit KAP berupa management Letter sudah dilaporkan kepada OJK

Kelemahan

Belum dilakukan RUPS untuk menyetujui usulan Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan audit Laporan keuangan BPR yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik dan KAP yang terdaftar di OJK

C.   Hasil Penerapan Tata Kelola (H)

Kelebihan

KAP yang ditunjuk telah tepat waktu menyampaikan hasil audit berupa management Letter kepada BPR yang menggambarkan permasalahan yang ada di BPR, dan permasalahan yang telah di bahas paling sedikit sesuai dengan ruang lingkup audit yang telah diatur oleh OJK

 

9. Batas Maksimum Pemberian Kredit

 

     A.  Struktur dan infrastruktur Tata Kelola (S)

Kelemahan

Masih perlu adanya perbaikan berkaitan dengan kebijakan, system dan prosedur tertulis yang terkait dengan BMPK termasuk pemberian kredit kepada pihak terkait, debitur grup dan debitur besar.

 

    B. Proses Penerapan Tata Kelola  ( P)

Kelemahan

BPR masih belum secara berkala melakukan evaluasi dan pengkinian kebijakan, system dan prosedur BMPK yang disesuaikan dengan UU yang berlaku

Kelebihan

BPR didalam pelaksanaan proses pemberian kredit kepada pihak terkait ataupun pemberian kredit besar telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang BMPK dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

 

   C.Hasil Penerapan Tata Kelola   (H)

Kelebihan

BPR Telah melaporkan tentang pemberian kredit kepada pihak terkait dan atau melampaui BMPK telah dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara Benar dan tepat waktu dan tidak diketemukan pelanggaran atau pelampauan BMPK yang sesuai dengan OJK

 

10. Rencana Bisnis BPR

A.   Struktur dan Infrastuktur Tata Kelola

Kelebihan

Didalam Perencanaan Bisnis BPR penyusunan yang telah dilakukan oleh direksi telah disetujui Dewan Komisaris dan telah sesuai dengan Visi Misi BPR, didalam penyusunan telah menggambarkan Rencana Strategi jangka Panjang dan rencana bisnis Tahunan, rencana penyelesaian permasalah BPR yang signifikan, perencanaan bisnis ini juga sepenuhnya didukung oleh pemegang Saham dalam rangka memperkuat permodalan dan Infrastruktur yang memedai antara Lain SDM, Teknologi Informasi, jaringan kantor, kebijakan dan prosedur

 

B.   Proses Penerapan Tata Kelola

Kelebihan

Didalam Rencana Bisnis yang telah disusun oleh BPR telah mencakup Faktor Internal dan Eksternal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha BPR, azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian dan penerapan Managemen Resiko, didalam pelaksanaan Rencana Bisnis bagi BPR dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana Bisnis BPR

 

C.   Hasil Penerapan Tata Kelola

Kelebihan

BPR akan menyampaikan Rencana Bisnis termasuk perubahan rencana Bisnis kepada OJK sesuai dengan ketentuan OJK

 

11. Transparansi Kondisi Keuangan dan non Keuangan

A.   Struktur dan Infrastuktur Tata Kelola (S) 

Kelebihan

BPR Telah memiliki system informasi managemen  yang sesuai dengan ketentuan untuk mendukung kepada system pelaporan keuangan dan non keuangan yang didalam pelaksanaannya didukung oleh SDM yang kompeten untuk menghasilkan laporan yang lengkap, akurat kini dan utuh

 

B.   Proses Penerapan Tata Kelola

Kelebihan

Didalam Penyusunan Laporan Keuangan BPR telah melakukan publikasi setiap Triwulan dengan materi yang termuat meliputi Laporan keuangan, susunan pengurus, komposisi pemegang saham, informasi lainnya sesuai dengan ketentuan OJK, untuk laporan tahunan BPR telah menyusun laporan yang memuat materi informasi Umum, laporan keuangan, opini dari  akuntan public atas laporan keuangan Tahunan BPR, seluruh aspek transparansi dan informasi serta seluruh aspek sesuai dengan OJK. Transparansi Keuangan juga telah dilakukan oleh BPR mengenai produk, layanan dan atau penggunaan data nasabah BPR dengan pedoman dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan OJK, Kesemua laporan yang telah di buat oleh BPR sesuai dengan Tata Cara, jenis, dan cakupan sebagaimana diatur didalam ketentuan OJK

 

C.   Hasil Penerapan Tata Kelola


Kelebihan

BPR telah menyampaikan laporan Keuangan dan laporan Tahunan yang telah ditandatangani paling sedikit oleh 1 orang Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas serta di sampaikan secara lengkap dan tepat waktu kepada OJK.

BPR juga melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan dan laporan pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan di sampaikan sesuai dengan kententuan secara tepat waktu

 

Comments

Popular Posts