LAPORAN TATA KELOLA BPR GUNUNG ARJUNA 2016
LAPORAN TATA KELOLA BPR GUNUNG ARJUNA
PERIODE TAHUN 2016
Laporan
pelaksanaan tata kelola di BPR Gunung Arjuna disusun selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan
Rakyat. Berikut adalah pokok-pokok laporan penerapan tata kelola selama tahun
2016:
1.
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
2.
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
3.
Kelengkapan
dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite
4.
Kepemilikan
Saham Anggota Direksi
5.
Hubungan
Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi Dengan Anggota Dewan
Komisaris, Anggota Direksi Lain dan/atau Pemegang Saham BPR
6.
Kepemilikan
Saham Anggota Dewan Komisaris
7.
Hubungan
Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris Dengan Anggota
Dewan Komisaris Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham BPR
8.
Paket/Kebijakan
Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
9.
Rasio
Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
10. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
11. Jumlah Penyimpangan Intern
12. Jumlah Permasalahan Hukum dan Upaya
Penyelesaian oleh BPR
13. Transaksi yang Mengandung Benturan
Kepentingan
14. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial
dan Kegiatan Politik, Baik Nominal Maupun Penerima Dana
15. Hasil Penilaian (Self Assesment) dan
Kesimpulan Umum.
16. Struktur Organisasi
1. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Di
tahun 2016 susunan Direksi PT BPR Gunung Arjuna mengalami perubahan dimana pada
tanggal 30 September 2016 Sdr. Albertus Tohari yang menjabat sebagai Direktur
Utama dan sdr. Djunaidi yang menjabat sebagai Direktur mengundurkan diri dari
BPR Gunung Arjuna dan telah kami sampaikan pada OJK pada tanggal 10 Oktober
2016 dengan nomor surat 056/OJK/BPGA/X/16 perihal Laporan Pengunduran Diri
Anggota Direksi PT. BPR Gunung Arjuna .
Untuk
mengisi kekosongan tersebut, BPR Gunung Arjuna mengajukan permohonan calon Direksi pada Otoritas Jasa Keuangan
dengan menyampaikan surat No. 064/OJK-BPGA/XI/2016. Adapun calon yang diajukan
berasal dari internal Bank yang dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk
mengisi jabatan sebagai anggota direksi, yaitu :
·
Sdr. Wiwit Nurcahyo dimana sebelumnya Sdr. Wiwit Nurcahyo
menjabat sebagai Kabag Kredit. Setelah memenuhi persyaratan administrasi dan
lulus Fit & Proper Test, OJK
memberi persetujuan pengajuan tersebut melalui surat nomor SR-7/KO.041/2017
tertanggal 30 Januari 2017 beserta salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor Kep-13/KO.041/2017 dan diangkat oleh RUPS tanggal 09
Februari 2017.
·
Sdri. Ana Novita dimana sebelumnya Sdr. Ana Novita menjabat
sebagai Kabag Operasional. Setelah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus Fit & Proper Test, OJK memberi
persetujuan pengajuan tersebut melalui surat nomor SR-7/KO.041/2017 tertanggal
30 Januari 2017 beserta salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor Kep-14/KO.041/2017 dan diangkat oleh RUPS tanggal 09 Februari
2017.
Susunan
Dewan Direksi PT BPR Gunung Arjuna, telah dipertegas oleh Otoritas Jasa
Keuangan melalui surat nomor S-103/KO.041/2017 tertanggal 24 Februari 2017
Perihal Pengangkatan Pengurus PT BPR Gunung Arjuna.
Perihal
Susunan Direksi PT. BPR Gunung Arjuna adalah sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
Masa Jabatan |
1 |
Albertus Tohari *) |
Direktur Utama |
17 Sep 2015 sd 30 Sep 2016 |
2 |
Djunaidi *) |
Direktur |
17 Sep 2015 sd 30 Sep 2016 |
3 |
Wiwit Nurcahyo **) |
Direktur Utama |
1 Feb 2017 sd 1 Feb 2022 |
4 |
Ana Novita ***) |
Direktur |
1 Feb 2017 sd 1 Feb 2022 |
Catatan :
*) Mengundurkan diri
sejak 30 September 2016
**) Disetujui oleh OJK
30 Januari 2017 dan diangkat oleh RUPS tanggal 09 Februari 2017.
1.1 Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi .
Persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan
Independensi Direksi seperti yang ditentukan oleh Bank Indonesia telah
terpenuhi, dengan gambaran sebagai berikut :
1.1.1
Jumlah Anggota Direksi sebanyak 2 (dua) orang dipimpin oleh
Direktur Utama dan semua anggota Direksi berdomisili di Indonesia
1.1.2
Direktur
Utama serta Direktur berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham
pengendali yakni tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham, dan/ atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
Direksi dan/ atau Pemegang saham Pengendali atau hubungan dengan Bank sehingga
tidak mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
1.1.3
Semua Anggota
Direksi memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan
ketentuan OJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
·
Wiwit Nurcahyo
disetujui oleh OJK menjabat sebagai Direktur Utama melalui surat OJK nomor
SR-7/KO.041/2017 tertanggal 30 Januari 2017 beserta salinan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-13/KO.041/2017 dan diangkat oleh
RUPS tanggal 09 Februari 2017. Memiliki Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi berlaku hingga 07 Desember 2020.
·
Ana Novita disetujui sebagai Direktur melalui surat OJK nomor
SR-7/KO.041/2017 tertanggal 30 Januari 2017 beserta salinan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-14/KO.041/2017 dan diangkat oleh
RUPS tanggal 09 Februari 2017. Memiliki Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi berlaku hingga 25 Oktober 2021
1.1.4
Tidak ada anggota Direksi yang merangkap jabatan sebagai
anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/
perusahaan yang bukan lembaga keuangan maupun lembaga keuangan
1.1.5
Tidak ada anggota Direksi baik secara sendiri- sendiri atau
bersama- sama memiliki saham pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain.
1.1.6 Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang dapat mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Seperti sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance No. COM/001/00/0312 terbit tanggal 30 Maret 2012 – Kompetensi dan Integritas Anggota Direksi, yang menyebut “Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Pemberian kuasa umum dimaksud adalah pemberian kuasa kepada satu orang karyawan atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi secara menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu”. Selain persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi seperti yang ditentukan oleh OJK, Direksi Bank memenuhi persyaratan berupa Integritas, Kompetensi dan Reputasi Keuangan , dengan gambaran sebagai berikut :
1.1.7
Semua Anggota
Direksi memiliki integritas paling kurang mencakup :
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas
yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang
berlaku, termasuk tidak pernah dihukum
karena
terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua
puluh)
tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d. Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus uji kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).
1.1.8
Semua Anggota
Direksi memiliki Kompetensi paling kurang mencakup :
a.
Pengetahuan di
bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b.
Pengalaman dan
keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
c.
Sertifikasi
Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi dan masih berlaku
1.1.9
Semua anggota
Direksi memiliki Reputasi Keuangan paling kurang mencakup :
a.
Tidak
memiliki kredit macet
b.
Tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan
dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
1.2 Tugas dan Tanggung
Jawab Direksi
Direksi telah melaksanakan Tugas dan
tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR,
antara lain :
a.
Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan
kepengurusan BPR.
b. Mengelola
BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.
c. Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR
di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
d. Menunjuk
Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
1) Fungsi
Audit intern;
e. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari
satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit
intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa
Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
f.
Memastikan
terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan
adanya:
1)
pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan
atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang
operasional; dan
2)
penunjukan pejabat yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
h. Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di
bidang kepegawaian kepada pegawai.
i.
Menyediakan data
dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Anggota Direksi telah melakukan
pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
Training dan/atau seminar yang diikuti
oleh Direksi adalah sebagai berikut :
1. Pelatihan Manajemen Resiko Tanggal 30/05/2016 di Hotel Gajahmada Diikuti
oleh Direktur Utama dan Kabag Operasional
2. Sertifikasi Kompetensi Tanggal 01/10/2016 di Hotel Klub Bunga Diikuti oleh Direktur
Direksi telah
menindaklanjuti rekomendasi Dewan Komisaris sebagai berikut:
1. Pengangkatan PE Audit Intern atas nama Aditia Ongky
2.
PELAKSANAAN TUGAS
DAN TANGGUNG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Susunan Dewan Komisaris PT BPR Gunung
Arjuna, telah dipertegas oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-103/KO.041/2017
tertanggal 24 Februari 2017 Perihal Pengangkatan Pengurus PT BPR Gunung Arjuna.
No |
Nama |
Jabatan |
Masa Jabatan |
1 |
Chayono |
Komisaris Utama |
17 Sep 2015 sd. 17 Sep 2020 |
2 |
Elysa Fransisca |
Komisaris |
17 Sep 2015 sd. 17 Sep 2020 |
2.1
Profesionalisme
, Pengalaman , dan Sertifikasi Kompetensi
Persyaratan
berupa Jumlah, Profesionalisme, Pengalaman, dan Sertifikasi Kompetensi Dewan
Komisaris, dengan gambaran sebagai berikut :
2.1.1
Jumlah anggota
komisaris sebanyak 2 (dua) orang dipimpin oleh Komisaris Utama dan semua
anggota komisaris berdomisili di Indonesia.
2.1.2 Komisaris Utama telah memiliki Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan nomor KEU 005 2726 2015 hingga 26 November 2020
2.1.3
Semua anggota
Dewan Komisaris memiliki Integritas paling kurang mencakup:
a. Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain
ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah
dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua
puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
2.1.4
Semua anggota
Dewan Komisaris memiliki Reputasi keuangan paling kurang mencakup:
a. Tidak memiliki kredit macet
b. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan
pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir
sebelum dicalonkan.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah melaksanakan Tugas
dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR,
antara lain :
a. Memastikan
terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta
memberikan nasihat kepada Direksi.
c. Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris
wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis
BPR.
d.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan
keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:
1) penyediaan
dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas
maksimum pemberian kredit BPR; dan
2) hal-hal
lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit
dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan
Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
f.
Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
1) pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
2) keadaan
atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;
Selama
periode 2016, Dewan Komisaris telah merekomendasikan hal-hal berikut kepada
Direksi:
1. Pengangkatan PE Audit Intern
3.
KELENGKAPAN DAN
PELAKSANAAN TUGAS ATAU FUNGSI KOMITE
Dalam
rangka penerapan tata kelola, Direksi telah menunjuk Pejabat Eksekutif yang
menangani fungsi audit intern susunan sebagai berikut:
Nama Pejabat Eksekutif |
Fungsi |
Tgl Pengangkatan |
Aditya Ongki Widyanarko |
Audit Intern |
18 Januari 2017 |
C.1. Fungsi Audit Intern
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
a.
Membantu
tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional
BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
b.
Membuat
analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan
lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
c.
Mengidentifikasi
segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan
sumber daya dan dana; dan
d. Memberikan saran perbaikan dan
informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan
manajemen.
e. Menyampaikan laporan kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang
membawahkan fungsi kepatuhan.
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Internal
Pejabat Eksekutif
Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan
keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan
Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan
dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
4.
KEPEMILIKAN SAHAM
ANGGOTA DIREKSI
Nama Anggota Direksi |
Kepemilikan Saham |
|
BPR
Gunung Arjuna |
Perusahaan Lain |
|
Wiwit
Nurcahyo |
- |
- |
Ana Novita |
- |
- |
5. HUBUNGAN KEUANGAN DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR
Seluruh Direksi tidak memiliki hubungan keuangan maupun hubungan keluarga dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
Nama Dewan Direksi |
Hubungan
Kepengurusan (Posisi Pengurusan di Perusaaan / Group Usaha Lainnya) |
Pemegang Saham |
|
Dewan Direksi |
Direksi |
||
Wiwit
Nurcahyo |
Tidak Menjabat |
Tidak Menjabat |
Tidak Menjabat |
Ana Novita |
Tidak Menjabat |
Tidak Menjabat |
Tidak Menjabat |
6. KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Nama Anggota Dewan
Komisaris |
Kepemilikan Saham |
|||
BPR
Gunung Arjuna |
BPR Lain |
Perusahaan Lain |
||
Nama BPR |
Kepemilikan |
|||
Chayono |
50% |
BPR Wahana
Dhana Batu |
50% |
- |
BPR Delta
Singosari |
50% |
|||
BPR Arindo
Mega Abadi |
50% |
|||
BPR Artha
Wiwaha Artha |
85% |
|||
BPR Delta
Sidoarjo |
50% |
|||
BPR Delta
Malang |
50% |
|||
BPR Darma
Surya Aditika |
50% |
7.
HUBUNGAN KEUANGAN
DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR
7.1 Hubungan Kepengurusan anggota Dewan Komisaris Di Perusahan lainnya
Nama Dewan Komisaris |
Hubungan
Kepengurusan (Posisi Pengurusan di Perusaaan / Group Usaha Lainnya) |
Pemegang Saham |
|
Dewan Komisaris |
Direksi |
||
Chayono
(Komisaris Utama) |
Menjabat |
Tidak Menjabat |
Menjabat |
Elysa
Fransisca |
Tidak Menjabat |
Tidak Menjabat |
Tidak Menjabat |
Keterangan:
Mayoritas anggota Dewan Komisaris memiliki
hubungan Kepengurusan/ hubungan keluarga.
8.
PAKET/KEBIJAKAN
REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Berikut adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2016.
Jenis Remunerasi dan Fasilitas
Lain |
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun |
|
Dewan Komisaris |
Direksi |
|
Jumlah
keseluruhan gaji |
68.892.000 |
154.137.000 |
Tunjangan |
- |
- |
Tantiem |
- |
- |
Kompensasi
berbasis saham |
- |
- |
Remunerasi
berdasarkan RUPS dengan memperhatikan
tugas, wewenang, tanggung jawab dan risiko |
- |
- |
Fasilitas
lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan,
transportasi, dan asuransi kesehatan |
- |
Direktur
Utama mendapat fasilitas kendaraan
mobil dan terdaftar dalam BPJS |
9.
RASIO GAJI
TERTINGGI DAN GAJI TERENDAH
Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya
Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:
a)
rasio
gaji Pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 4,86
b)
rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 2,20
c)
rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 1,17
d)
rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah
2,20
e)
rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah
1,95
10. FREKUENSI RAPAT DEWAN KOMISARIS
Jumlah rapat Dewan Komisaris pada tahun 2016 adalah 4
Data Kehadiran Anggota Dewan Komisaris pada Rapat
Dewan Komisaris:
Nama
Anggota Dewan Komisaris |
Jumlah
Rapat |
Jumlah
Kehadiran |
Persentase
Kehadiran |
Chayono |
4 |
4 |
100% |
Elysa Fransisca |
4 |
3 |
75% |
|
|
|
|
Total rapat per tahun |
4 |
11. JUMLAH PENYIMPANGAN INTERN YANG TERJADI DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR.
Sepanjang tahun 2016 tidak ada penyimpangan intern yang terjadi dalam kegiatan di BPR Gunung Arjuna.
Internal Fraud |
Jumlah kasus yang
dilakukan oleh |
|||||||
dalam 1 tahun |
Direksi |
Dewan Komisaris |
Pegawai Tetap |
Pegawai Tidak Tetap |
||||
|
2015 |
2016 |
2015 |
2016 |
2015 |
2016 |
2015 |
2016 |
Total Fraud |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Telah
Diselesaikan |
|
- |
|
- |
|
- |
|
- |
Dalam
proses penyelesaian internal BPR |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Belum
diupayakan penyelesaiannya |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Telah
ditindaklanjuti melalui proses hukum |
|
- |
|
- |
|
- |
|
- |
12. JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR
Permasalahan
Hukum |
Jumlah |
|
Perdata |
Pidana |
|
Telah
selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) |
- |
- |
Dalam
proses penyelesaian |
2 |
- |
Total |
2 |
- |
Untuk
Permasalahan Hukum yang dimiliki oleh BPR Gunung Arjuna pada tahun 2016
berhubungan dengan kegiatan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah :
·
Nasabah
Kredit an. Ayu Evi Mardiana telah adanya putusan pengadilan dan Debitur
berjanji akan melakukan pelunasan di bulan mei 2017
·
Nasabah
Kredit an. Joyo Purnomo telah adanya putusan pengadilan dan Debitur masih
melakukan upaya hukum untuk melakukan banding
13. TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN
Sepanjang tahun 2016, tidak
terdapat transaksi yang melibatkan Komisaris, Direksi,
Pejabat Eksekutif dan
Pemegang Saham Pengendali yang mengandung potensi benturan
Kepentingan.
Tabel berikut ini
menunjukkan pemberian kredit kepada pihak terkait :
No |
Nama dan Jabatan
Pihak yang Memiliki Benturan Kepentingan |
Nama dan Jabatan
Pengambil Keputusan |
Jenis Transaksi |
Nilai Transaksi
(Juta Rupiah) |
Keterangan |
1 |
- |
- |
- |
- |
- |
14. PEMBERIAN DANA
UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN KEGIATAN POLITIK, BAIK NOMINAL MAUPUN PENERIMA DANA
Sepanjang Tahun 2016 BPR Gunung Arjuna tidak mengeluarkan
dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik baik nominal maupun penerima
dana.
No |
Nama Penerima |
Jumlah (Juta Rp) |
Tanggal |
1 |
- |
- |
- |
KESIMPULAN UMUM HASIL PENILAIAN PENERAPAN
TATA KELOLA BPR
Nama BPR |
: PT. BPR GUNUNG ARJUNA |
Posisi |
: Desember 2016 |
Hasil
Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan
Tata Kelola |
|
Nilai
Komposit |
Peringkat
Komposit |
1,50 |
Sangat Baik |
Analis |
|
Penilaian kelebihan dan kelemahan masing-masing factor :
Faktor 1 PELAKSAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DIREKSI A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola
(S) Kelebihan menunjukan skala pada tingkatan Sangat Baik pada PT. BPR Gunung Arjuna dan telah memenuhi dari Kriteria pada skala
penerapan yang telah di terapkan di dalam pelaksanaan Tata Kelola B. Proses
Penerapan Tata Kelola (P) Kelebihan Kelebihan di penerapan tata kelola khusus pada pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab direksi pada direksi yang memiliki kewenangan
independen dan tidak memberikan kuasa umum, dibidang audit baik intern dan
ekstern dan hasil pengawasan OJK direksi menindaklanjuti temuan audit,
direksi mampu menyediakan informasi, yang lengkap, akurat, terkini, dan tepat
kepada dewan komisaris, direksi berkomitment tidak menggunakan BPR untuk
keuntungan pribadi, keluarga dan pihak lain, mampu mengimplementasikan
kompetensinya sebagai direksi dan melaksanakan tata tertib kerja, waktu kerja dan peraturan
rapat. Kelemahan Ada beberapa kelemahan yang perlu di perhatikan sehingga ke
depan bisa menjadi kelebihan yang di harapkan managemen bank yakni
dipengambilan keputusan dibidang rapat masih adanya SK tanpa notulen rapat
sehingga kedepan lebih baik dengan perbaikan, dibidang pelatihan dan
pembelajaran SDM masih kurang sehingga kedepan diperlukan pelatihan dan
pembelajaran bagi SDM BPR untuk mendukung perkembangan BPR Arjuna.
C. Hasil
Penerapan Tata Kelola (H) Kelebihan Hasil penerapan tata kelola yang telah dilakukan Direksi ialah
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalaui RUPS,
direksi telah menuangkan risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik,
telah terdapat peningkatan pengetahuan, keahlian dan kemampuan direksi dan
segenap SDM dalam pengelolaan BPR. Mengenai laporan penerapan tata kelola kepada OJK, asosiasi BPR dan 1 kantor media
atau majalah ekonomi dan keuangan telah dilakukan sesuai sesuai dengan
ketentuan
Kelemahan Perlu adanya komunikasi yang lebih baik berkaitan dengan
kebijakan strategis BPR di bidang kepegawaian |
Faktor 2.
PELAKSAAN TUGAS DAN TANGGUNGB JAWAB DEWAN KOMISARIS
a. Stuktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) Kelebihan Jumlah anggota komisaris telah memenuhi paling sedikit 2 orang dengan modal inti kurang dari 50 M dan hal ini tidak melampaui jumlah anggota direksi didalam pelaksaan pengawasan anggota dewan komisaris telah lulus uji kemampuan dan kepatutan dan telah diangkat dengan RUPS, tidak ada perangkapan jabatan di lebih 2 BPR atau BPRS, atau bank Umum diposisi direksi atau komisaris, pengawasan dilakukan berdasarkan pedoman dan tata tertib kerja, mengenai etika kerja dan waktu kerja telah dicatat di SOP perusahaan dan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris bahwa pengawasan lebih baik dikarenakan dewan komisaris tinggal di di propinsi yang sama atau kabupaten/kota dengan letak lokasi kantor BPR
b. Proses Penerapan Tata Kelola (P) Kelebihan Didalam penerapan tata kelola Dewan komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta memberikan nasihat kepada Direksi terhadap prinsip kehati-hatian, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksaan-kebijakan strategis BPR, dewan komisaris aktif didalam penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai BMPK dan yang telah dilakukan dewan komisaris tidak terlibat didalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BPR, setiap keputusan strategis dari dewan komisaris telah dilakukan berdasarkan keputusan rapat dengan musyarawah mufakat dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 Bulan, didalam pelaksanaan audit intern , audit ekstern dan hasil pengawasan dari OJK dewan komisaris memastikan bahwa direksi menindaklanjuti temuan auditor. Dewan komisaris berkomitmen tidak memanfaatkan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan BPR, didalam fungsi kepatuhan yang dilakukan oleh Direksi anggota dewan komisaris melakukan pemantauan terhadap laporan
c. Hasil Penerapan Tata Kelola Kelebihan Didalam penerapan tata kelola BPR telah melakukan perbaikan dan berhasil menurunkan tingkat pelanggaran terhadap ketentuan dan anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memnyampaikan laporan khusus kepada OJK apabila terdapat kebijakan atau kuputusan direksi yang menyimpang dari ketentuan OJK. Kelemahan Laporan yang dilakukan oleh direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada dewan komisaris masih dilakukan secara lisan didalam perbaikan di periode ke depan akan dilakukan dengan tertulis dan akan di administrasikan dengan baik FAKTOR 3
Kelengkapan dan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Audit 4. Penanganan Benturan Kepentingan A.
Struktur
dan Infrasruktur Tata Kelola (S) Kelebihan BPR telah memiliki kebijakan dan system prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan yang mengikat setiap pengurus dan pegawai BPR dan hal ini di tuangkan didalam SOP B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) Kelebihan Tidak adanya tindakan dari anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat Eksekutif yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR dalam hal terjadinya benturan kepentingan
C. Hasil penerapan Tata Kelola (H) Kelebihan Telah terdokumentasikan dengan baik setiap benturan kepentingan yang dapat merugikan BPR danmengurangi keuntungan BPR
5. Penerapan Fungsi Kepatuhan A. Struktur
dan Infrastruktur Tata Kelola (S)
Kelebihan Telah
dilakukan bahwa direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak menangani
penyaluran dana sesuai dengan ketentuan BPR dengan modal inti kurang dari 50
Milyar, didalam pelaksanaannya BPR telah memilki ketentuan intern mengenai
tugas, wewewang dan tanggung jawab bagi satuan kerja kepatuhan dan pejabat
eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan
Kelemahan Perlu
adanya pemahaman lebih kepada peraturan OJK dan peraturan
perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan khususnya bagi
Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan perlu adanya pengkinian pedoman
kerja, system dan prosedur terhadap
B.
Proses Penerapan Tata Kelola (P) Kelebihan Didalam
penerapan Tata Kelola Direksi yang membawahi Fungsi kepatuhan menetapkan
langkah –langkah yang di perlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi
ketentuan OJK, direksi juga melakukan upaya untuk mendorong terciptanya
budaya kepatuhan bagi BPR dan terus dilakukan pemantauan untuk menjaga
komitment kepatuhan yang dibuat bersama
dengan OJK, direksi bersama –sama dengan satuan kerja kepatuhan melakukan
review terhadap pelaksanaan kepatuhan dan menerima rekomendasi untuk
pengkinian dan penyempurnaan kebijakan agar sesuai dengan ketentauan OJK
C.
Hasil Penerapan Tata Kelola (H) Kelebihan Didalam
penerapan tata kelola direksi telah berhasil menurunkan tingkat pelanggaran
terhadap ketentuan, dan dilaporkan secara khusus kepada OJK apabila terdapat
kebijakan ataupun keputusan yang menyimpang dari keputusan OJK Kelemahan Penyampaian
laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada Direktur
Utama dan ditembuskan kepada dewan komisaris masih dilakukan secara lisan
sehingga kedepan akan dilakukan perbaikan untuk lebih baik lagi dengan
laporan secara tertulis
6. Penerapan Fungsi Audit Intern (S) A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) Kelebihan BPR
telah memiliki Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Fungsi audit intern dan didalam pelaksanaan telah memiliki SOP yang berkaitan
tentang fungsinya, pertanggung jawaban SKAI dilakukan langsung terhadap
Direktur Utama, mengenai perekrutan dan pengembangan SDM dari SKAI BPR masih
perlu memperbaiki program rekruitmen dan pengembangan sumber daya manusia
supaya di kemudian hari SDM BPR lebih berkualitas
B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) Kelebihan Di dalam penerapan fungsi audit intern telah dilakukan sesuai dengan ketentuan pedoman yang disusun oleh BPR yang secara langsung nantinya di perkirakan akan berpengaruh terhadap kepentingan BPR dan masyarakat, didalam pelaksanaan Audit Intern perlu dilakukan monitoring dan perlunya kaji ulang untuk dilakukan perbaikan terhadap kelemahan SOP audit serta perbaikan yang mungkin akan dilakukan oleh BPR hal ini akan didukung oleh peningkatan mutu dari SDM secara berkala dan berkelanjutan terkait dengan fungsi audit BPR Gunung Arjuna Kelemahan Masih
kurangnya independensi pelaksanaan Audit intern, mencakup persiapan audit,
penyusunan program audit, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit dan tindak
lanjut audit, diharapkan makin meningkatnya kemampuan audit dengan adanya
pelatihan dan peningkatan mutu SDM auditor, maka diharapkan SDM auditor makin
independen.
|
C. Hasil Penerapan Tata Kelola Kelebihan Direktur Utama dan Komisaris telah menerima laporan pelaksanaan audit intern dan telah di tembuskan kepada anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, dan tidak diketemukan penyimpangan. BPR juga telah menyampaikan pokok-pokok hasil audit intern kepada OJK, bpr juga telah menyampaikan laporan pengangkatan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Fungsi audit intern kepada OJK. 7. Penerapan Fungsi Audit Ekstern A. Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (S) Kelebihan B. Proses Penerapan Tata Kelola (P) Kelebihan Kelemahan Belum dilakukan RUPS untuk menyetujui usulan Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan audit Laporan keuangan BPR yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik dan KAP yang terdaftar di OJK C.
Hasil
Penerapan Tata Kelola (H) Kelebihan KAP yang ditunjuk telah tepat waktu menyampaikan hasil audit berupa management Letter kepada BPR yang menggambarkan permasalahan yang ada di BPR, dan permasalahan yang telah di bahas paling sedikit sesuai dengan ruang lingkup audit yang telah diatur oleh OJK A. Struktur dan infrastruktur Tata Kelola (S) Kelemahan B.
Proses Penerapan Tata Kelola ( P) Kelemahan Kelebihan C.Hasil
Penerapan Tata Kelola (H) Kelebihan BPR Telah melaporkan tentang pemberian kredit kepada pihak terkait dan atau melampaui BMPK telah dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara Benar dan tepat waktu dan tidak diketemukan pelanggaran atau pelampauan BMPK yang sesuai dengan OJK 10. Rencana Bisnis BPR
A.
Struktur
dan Infrastuktur Tata Kelola
B. Proses Penerapan Tata Kelola Kelebihan Didalam Rencana Bisnis yang telah disusun oleh BPR telah mencakup Faktor Internal dan Eksternal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha BPR, azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian dan penerapan Managemen Resiko, didalam pelaksanaan Rencana Bisnis bagi BPR dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana Bisnis BPR C.
Hasil
Penerapan Tata Kelola 11. Transparansi Kondisi Keuangan dan non Keuangan A. Struktur dan Infrastuktur Tata Kelola (S) Kelebihan
B. Proses Penerapan Tata Kelola Kelebihan C.
Hasil
Penerapan Tata Kelola
Kelebihan |
Comments
Post a Comment